NAMA :
RAINDRA EKY YUWONO
NPM :
17213201
KELAS : 4EA22
DOSEN : BONAR S PANJAITAN
TUGAS KE-2
MONOPOLI
1.
MONOPOLI
Pasar monopoli
(dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,
menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual
yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau
sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai
penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau
mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi;
semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut,
begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu
keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka
orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang
subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).
Ciri-ciri
pasar monopoli
Pada pasar
monopoli terdapat ciri-ciri berikut ini.
1. Hanya ada satu penjual sebagai pengambil keputusan harga (melakukan monopoli pasar).
2. Penjual lain tidak ada yang mampu menyaingi dagangannya.
3. Pedagang lain tidak dapat masuk karena ada hambatan dengan undang-undang atau karena teknik yang canggih.
4. Jenis barang yang diperjualbelikan hanya semacam.
5. Tidak adanya campur tangan pemerintah dalam penentuan harga,
6. Pasar monopoli adalah industry satu perusahaan
7. Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip
8. Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk ke dalam industri
9. Dapat mempengaruhi penentuan harga secara mutlak
10. Promosi iklan kurang diperlukan
1. Hanya ada satu penjual sebagai pengambil keputusan harga (melakukan monopoli pasar).
2. Penjual lain tidak ada yang mampu menyaingi dagangannya.
3. Pedagang lain tidak dapat masuk karena ada hambatan dengan undang-undang atau karena teknik yang canggih.
4. Jenis barang yang diperjualbelikan hanya semacam.
5. Tidak adanya campur tangan pemerintah dalam penentuan harga,
6. Pasar monopoli adalah industry satu perusahaan
7. Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip
8. Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk ke dalam industri
9. Dapat mempengaruhi penentuan harga secara mutlak
10. Promosi iklan kurang diperlukan
Faktor-Faktor
Yang Menimbulkan Pasar Monopoli:
1.
Perusahaan monopoli mempunyai suatu sumber daya tertentu yang unik dan tidak
dimiliki oleh perusahaan lain
2. Perusahaan monopoli pada umunya dapat menikmati skala ekonomi (economies of scale) hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi.
3. Monopoli wujud dan berkembang melalui undang-undang,yaitu pemerintah memberi hak monopoli kepada perusaan tersebut.
2. Perusahaan monopoli pada umunya dapat menikmati skala ekonomi (economies of scale) hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi.
3. Monopoli wujud dan berkembang melalui undang-undang,yaitu pemerintah memberi hak monopoli kepada perusaan tersebut.
2.
OLIGOPOLI
Pasar oligopoli adalah suatu pasar
yang dimana terdapat beberapa penjual dalam pasar suatu produk tertentu.
Kadang-kadang ada yang membedakan untuk pasar yang dimana hanya terdapat dua
penjual saja, pasar seperti itu disebut dengan pasar duopoli. Sementara itu,
pasar yang terdiri lebih dari dua penjual disebut dengan sebutan pasar
Oligopoli.
Ciri-ciri
dari pasar oligopoli, diantaranya sebagai berikut dibawah ini:
- Adanya beberapa produsen yang menguasai pasar.
- Produk yang diperjualbelikan dapat homogen dan dapat juga berbeda corak.
- Setiap produsen atau perusahaan cenderung untuk memberlakukan harga pasar yang umum.
- Adanya kepemimpinan harga (price leader), oleh perusahaan atau produsen terbesar.
3. UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli .
Sementara yang dimaksud dengan
“praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau
lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha
secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum Sesuai dalam Pasal 1
ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
4. KASUS PADA
BERBAGAI STRUKTUR PASAR
Contoh kasus dari struktur pasar
adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar tradisional.
Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini
terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki perbedaan.
Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar modern tersebut,
hingga membuat para produsen mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat
mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat
yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga produknya
sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen, tidak
semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga sebaliknya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar