WOODY ALLEN

WOODY ALLEN

Jumat, 18 November 2016

SILABUS GCG



NAMA        : RAINDRA EKY YUWONO
NPM            : 17213201
KELAS       : 4EA22
DOSEN       : BONAR S PANJAITAN
PENULISAN KE-4
SILABUS GCG
-       Pengertian dan Prinsip GCG
Good Corporate Governance (GCG) adalah konsep yang sudah saatnya diimplementasikan dalam perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, karena melalui konsep yang menyangkut struktur perseroan, yang terdiri dari unsur-unsur RUPS, direksi dan komisaris dapat terjalin hubungan dan mekanisme kerja, pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang harmonis, baik secara intern maupun ekstern dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan demi kepentingan shareholders dan stakeholders.
1.      Transparency (keterbukaan informasi)
Secara sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi.  Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholders-nya.
2.     Accountability (akuntabilitas)
Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen perusahaan.  Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi.
3.     Responsibility (pertanggung jawaban)
Bentuk pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya.  Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada shareholder juga kepada stakeholders-lainnya.
4.     Indepandency (kemandirian)
Intinya, prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
5.     Fairness(kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.  Diharapkan fairness dapat menjadi faktor pendorong yang dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam perusahaan.
Pengertian Good Corporate Governance (GCG)
Salah satu upaya pemantauan dan pengendalian ini, menurut ariyoto dkk. (2000), dibutuhkan good governance dan GCG. Good corporate governance  sendiri merupakan kelanjutan dari teori agensi yang dalam tataran empirik kurang memadai untuk digunakan sebagai alat penyelenggarakan perusahaan modern dimana terdapat ciri menonjol terpisahnya kepemilikan dengan pengelolaan serta digunakannya dana pinjaman selain dana dari para pesaham. Juga keterkaitan berbagai variabel turut mempersulit posisi teori agensi sebagai teori yang aplikasi.
Teori agensi merupakan satu pilar dalam theory of  finance, pilar lainnya adalah efficient market theory, portofolio theory, capital asset pricing theory, option pricing theory dan micro structure theory. Teory agensi memberikan wawasan analisis untuk bisa mengkaji dampak dari hubungan Agent dengan principal atau principal dengan principal.
Teori agensi muncul setelah fenomena terpisahnya kepemilikan perusahaan dengan pengelolaan terdapat dimana-mana khususnya pada perusahaan-perusahaan besar modern sehingga teori perusahaan klasik tidak lagi dijadikan basis analisis perusahaan seperti itu. Pada teori perusahaan klasik, pemilik perusahaan yang berjiwa wiraswasta, mengendalikan sendiri perusahaannya, mengambil keputusan demi kehidupan perusahaannya sehingga diharapkan adalah maksimum profit sebagai syarat mati untuk bisa bertahan hidup dan berkembang. Teori agensi menjawab dengan menggambarkan hal-hal apa saja yang berpeluang akan terjadi, manakala pengelolaan perusahaan diserahkan kepada agent oleh pemegang saham (principal) dan bagaimana agent menggunakan dana pinjam dalam menjalankan usahanya. Konflik kepentingan akan terjadi baik antara agent (pengelola) dengan principal (pemegang saham) maupun antara principal (pemegang saham) dengan principal (pemberi pinjaman). Pengertian principal dalam teori agensi adalah pihak-pihak yang menyerahkan sebagian atau seluruh welth-nya untuk dikembangkan oleh pihak lain. Salah satu tulisan pakar teori agensi yang merangkum keterkaitan antara teori agensi dengan corporate governance  di dalam perusahaan modern.
Governance diambil dari kata latin, yaitu governance yang artinya mengarahkan dan mengendalikan. Dalam ilmu manajemen bisnis, kata tersebut diadaptasi menjadi corporate governance yang artinya sebagai upaya mengarahkan (directing) dan mengendalikan (control) kegiatan organisasi, termasuk perusahaan.
Ada beberapa definisi yang berkaitan dengan good corporate governance menurut Sheilefer dan Vishny di jelaskan bahwa good corporate governance sebagai bagian dari cara atau mekanisme untuk meyakinkan para pemilik modal dalam memperoleh imbal hasil (return) yang sesuai dengan investasi yang telah ditanamkan.
Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.
Definisi Corporate Governance sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Negara BUMN No.117/2002, adalah :
“Suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stokeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika”.
(2002)
Menurut Mas Achmad Daniri dalam bukunya yang berjudul “Konsep dan Penerapan GCG” mengemukakan bahwa pengertian Good Corporate Governance (GCG) adalah sebagai berikut :
“Suatu pola hubungan, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan (Direksi, Dewan Komisaris, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku”.
(2005;8)

Sedangkan secara umum istilah good corporate governance (GCG) merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan (hard definition), maupun ditinjau dari “nilai-nilai” yang terkandung dari mekanisme pengelolaan itu sendiri (soft definition). GCG berusaha menjaga keseimbangan antara pencapaian tujuan ekonomi dan tujuan masyarakat.
Konsep GCG akhir-akhir ini sering dikaji dan dibahas baik itu oleh organisasi bisnis maupun organisasi sektor publik dibanyak negara.
Good Coporate Governance merupakan salah satu kunci sukses perusahaan untuk tumbuh dan menguntungkan dalam jangka panjang serta memenangkan persaingan bisnis global, terutama bagi perusahaan yang telah mampu berkembang dan go public.
Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa good corporate governance adalah suatu sistem yang mengatur, mengelola, dan mengawasi proses pengendalian usaha yang berjalan secara berkesinambungan (sustainable) untuk menaikan nilai saham, sekaligus sebagai bentuk perhatian kepada stakeholder, karyawan, kreditor dan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar