NAMA :
RAINDRA EKY YUWONO
NPM :
17213201
KELAS : 4EA22
DOSEN : BONAR S PANJAITAN
PENULISAN KE-4
SILABUS GCG
-
Pengertian dan Prinsip GCG
Good Corporate Governance (GCG)
adalah konsep yang sudah saatnya diimplementasikan dalam perusahaan-perusahaan
yang ada di Indonesia, karena melalui konsep yang menyangkut struktur
perseroan, yang terdiri dari unsur-unsur RUPS, direksi dan komisaris dapat
terjalin hubungan dan mekanisme kerja, pembagian tugas, kewenangan dan tanggung
jawab yang harmonis, baik secara intern maupun ekstern dengan tujuan
meningkatkan nilai perusahaan demi kepentingan shareholders dan stakeholders.
1.
Transparency
(keterbukaan informasi)
Secara sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan
informasi. Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan dituntut untuk
menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada segenap
stakeholders-nya.
2.
Accountability
(akuntabilitas)
Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah kejelasan
fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen perusahaan.
Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada kejelasan akan
fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab antara pemegang saham,
dewan komisaris dan dewan direksi.
3.
Responsibility
(pertanggung jawaban)
Bentuk pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan
perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, diantaranya; masalah pajak,
hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan
hidup, memelihara lingkungan bisnis yang kondusif bersama masyarakat dan
sebagainya. Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan akan menyadarkan
perusahaan bahwa dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran
untuk bertanggung jawab kepada shareholder juga kepada stakeholders-lainnya.
4.
Indepandency
(kemandirian)
Intinya, prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan
dikelola secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan
atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan
yang berlaku.
5.
Fairness(kesetaraan
dan kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam
memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku. Diharapkan fairness dapat menjadi faktor pendorong yang dapat
memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam
kepentingan dalam perusahaan.
Pengertian Good Corporate Governance (GCG)
Salah satu
upaya pemantauan dan pengendalian ini, menurut ariyoto dkk. (2000), dibutuhkan
good governance dan GCG. Good corporate governance sendiri merupakan kelanjutan dari teori
agensi yang dalam tataran empirik kurang memadai untuk digunakan sebagai alat
penyelenggarakan perusahaan modern dimana terdapat ciri menonjol terpisahnya
kepemilikan dengan pengelolaan serta digunakannya dana pinjaman selain dana
dari para pesaham. Juga keterkaitan berbagai variabel turut mempersulit posisi
teori agensi sebagai teori yang aplikasi.
Teori agensi
merupakan satu pilar dalam theory of
finance, pilar lainnya adalah efficient market theory, portofolio theory,
capital asset pricing theory, option pricing theory dan micro structure theory.
Teory agensi memberikan wawasan analisis untuk bisa mengkaji dampak dari
hubungan Agent dengan principal atau principal dengan principal.
Teori agensi
muncul setelah fenomena terpisahnya kepemilikan perusahaan dengan pengelolaan
terdapat dimana-mana khususnya pada perusahaan-perusahaan besar modern sehingga
teori perusahaan klasik tidak lagi dijadikan basis analisis perusahaan seperti
itu. Pada teori perusahaan klasik, pemilik perusahaan yang berjiwa wiraswasta,
mengendalikan sendiri perusahaannya, mengambil keputusan demi kehidupan
perusahaannya sehingga diharapkan adalah maksimum profit sebagai syarat mati
untuk bisa bertahan hidup dan berkembang. Teori agensi menjawab dengan
menggambarkan hal-hal apa saja yang berpeluang akan terjadi, manakala
pengelolaan perusahaan diserahkan kepada agent oleh pemegang saham (principal)
dan bagaimana agent menggunakan dana pinjam dalam menjalankan usahanya. Konflik
kepentingan akan terjadi baik antara agent (pengelola) dengan principal
(pemegang saham) maupun antara principal (pemegang saham) dengan principal
(pemberi pinjaman). Pengertian principal dalam teori agensi adalah pihak-pihak
yang menyerahkan sebagian atau seluruh welth-nya untuk dikembangkan oleh pihak
lain. Salah satu tulisan pakar teori agensi yang merangkum keterkaitan antara
teori agensi dengan corporate governance
di dalam perusahaan modern.
Governance
diambil dari kata latin, yaitu governance yang artinya mengarahkan dan mengendalikan.
Dalam ilmu manajemen bisnis, kata tersebut diadaptasi menjadi corporate
governance yang artinya sebagai upaya mengarahkan (directing) dan mengendalikan
(control) kegiatan organisasi, termasuk perusahaan.
Ada beberapa
definisi yang berkaitan dengan good corporate governance menurut Sheilefer dan Vishny di jelaskan bahwa good corporate
governance sebagai bagian dari
cara atau mekanisme untuk meyakinkan para pemilik modal dalam memperoleh imbal
hasil (return) yang sesuai dengan investasi yang telah ditanamkan.
Corporate
governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN
untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna
mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan
kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan
nilai-nilai etika.
Definisi
Corporate Governance sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Negara BUMN
No.117/2002, adalah :
“Suatu
proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan
keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang
saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stokeholder
lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika”.
(2002)
Menurut Mas
Achmad Daniri dalam bukunya yang berjudul “Konsep dan Penerapan GCG”
mengemukakan bahwa pengertian Good Corporate Governance (GCG) adalah sebagai
berikut :
“Suatu pola
hubungan, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan (Direksi,
Dewan Komisaris, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham
secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan
kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan
norma yang berlaku”.
(2005;8)
Sedangkan
secara umum istilah good corporate governance (GCG) merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan
yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus
perusahaan (hard definition), maupun ditinjau dari “nilai-nilai” yang terkandung
dari mekanisme pengelolaan itu sendiri (soft definition). GCG berusaha menjaga
keseimbangan antara pencapaian tujuan ekonomi dan tujuan masyarakat.
Konsep GCG
akhir-akhir ini sering dikaji dan dibahas baik itu oleh organisasi bisnis
maupun organisasi sektor publik dibanyak negara.
Good
Coporate Governance merupakan salah satu kunci sukses perusahaan untuk tumbuh
dan menguntungkan dalam jangka panjang serta memenangkan persaingan bisnis
global, terutama bagi perusahaan yang telah mampu berkembang dan go public.
Dari
beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa good corporate governance adalah suatu sistem yang mengatur,
mengelola, dan mengawasi proses pengendalian usaha yang berjalan secara
berkesinambungan (sustainable) untuk menaikan nilai saham, sekaligus sebagai
bentuk perhatian kepada stakeholder, karyawan, kreditor dan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar